BeritaTV24

Berita Hits & Viral TV Hari Ini

News

Kaesang Pangarep Berencana Maju Pada Pilkada Jateng

Kaesang Pangarep Berencana Maju Pada Pilkada Jateng
Kaesang Pangarep Berencana Maju Pada Pilkada Jateng

Kaesang Pangarep Telah Urus Surat Keterangan Belum Pernah Di Pidana Untuk Maju Menjadi Calon Pilkada Jateng. Ketum Partai PSI, Kaesang Pangarep, telah mengambil langkah penting dalam proses Pencalonan untuk menjadi Cawagub Provinsi Jawa Tengah (Jateng) untuk Pilkada 2024. Putra dari Presiden Jokowi tersebut mengurus tiga surat penting sebagai persyaratan pencalonan. Yang di urus pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Agustus 2024. Djuyamto, mengonfirmasi hal ini kepada Kompas.com pada Jumat, 23 Agustus 2023. Dan menjelaskan bahwa surat-surat tersebut merupakan bagian dari syarat calon untuk menjadi Wagub Jawa Tengah.

Adapun tiga surat yang di urus oleh Kaesang meliputi surat keterangan yang menyatakan bahwa ia tidak pernah menjadi bersalah. Pada surat keterangan bahwa ia tidak sedang di cabut hak pilih pada daftar. Serta surat keterangan yang menyatakan bahwa ia tidak mempunyai tunggakantanggungan utang. Djuyamto juga menambahkan bahwa ketiga surat tersebut di terbitkan pada tanggal 20 Agustus. Langkah ini di ambil Kaesang bersamaan dengan keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat usia calon kepala daerah yang di hitung sejak penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam pertimbangan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang di ajukan oleh Anthony Lee dan Fahrur Rozi. Kaesang sebenarnya tidak bisa maju dalam kontestasi Pilkada karena belum mencapai usia yang di persyaratkan.

Namun, sehari setelahnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merevisi UU Pilkada. Menganulir putusan MK tersebut dengan mengadopsi tafsir hukum dari Mahkamah Agung (MA). Melalui Putusan Nomor 24 P/HUM/2024, MA mengubah syarat usia calon. Yang semula di hitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU, menjadi di hitung saat pelantikan calon terpilih. MA menilai bahwa Peraturan KPU (PKPU) yang sebelumnya ada melanggar UU Pilkada.

Tidak Akan Mencalonkan Kaesang Pangarep

Koalisi Indonesia Maju (KIM) telah memastikan Tidak Akan Mencalonkan Kaesang Pangarep. Putra bungsu Presiden Joko Widodo, dalam Pilkada Jawa Tengah 2024. Ketua Harian Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan keputusan ini dengan tegas. Menegaskan bahwa koalisi telah menyepakati pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, yakni Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen. Menurut Dasco, keputusan tersebut sudah di ambil sejak lebih dari seminggu yang lalu. Jauh sebelum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah keluar. Dasco juga menegaskan bahwa keputusan ini tidak di pengaruhi oleh putusan MK, melainkan merupakan hasil musyawarah yang telah di lakukan sebelumnya. Di sisi lain, Kaesang Pangarep di ketahui telah mengurus surat-surat yang di perlukan untuk memenuhi persyaratan pencalonan dalam Pilkada Jawa Tengah. Surat-surat yang di urus Kaesang meliputi Surat Keterangan (SK) yang menyatakan bahwa ia tidak pernah menjadi terdakwa. Tidak sedang di cabut hak pilihnya, dan tidak memiliki tanggungan utang.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo memilih untuk tidak banyak berkomentar mengenai wacana pencalonan Kaesang dalam Pilkada Jawa Tengah. Ia menyarankan agar pertanyaan terkait hal tersebut langsung di tujukan kepada Ketua PSI, yakni Kaesang sendiri. Jokowi menyampaikan hal ini saat menghadiri acara Hari Ulang Tahun ke-26 Partai Amanat Nasional (PAN) dan Kongres ke-6 PAN di Grand Ballroom Kempinski. Isu pencalonan Kaesang ini muncul bersamaan dengan gelombang demonstrasi yang terjadi belakangan ini. Yang di picu oleh putusan MK mengenai syarat pencalonan dalam Pilkada 2024. Putusan MK tersebut di anggap membuat Kaesang tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri. Dan DPR meresponsnya dengan rencana mengesahkan revisi UU Pilkada yang di nilai dapat mengintervensi hasil putusan MK. Namun, rencana pengesahan revisi UU Pilkada ini akhirnya di batalkan oleh DPR. Dan Jokowi menegaskan bahwa pemerintah akan mengikuti putusan MK terkait ambang batas pencalonan dan batas usia calon.

Anak Bungsu Presiden Joko Widodo

Peluang Kaesang Pangarep, Anak Bungsu Presiden Joko Widodo. Untuk maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur dalam Pilkada serentak 2024 hampir tertutup. Awalnya, Kaesang direncanakan untuk mengikuti Pilgub Jakarta dan dipasangkan dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Namun, Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus justru memilih mengusung Ridwan Kamil bersama politisi PKS, Suswono, sebagai pasangan calon di Jakarta. Selain itu, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini juga sempat di persiapkan sebagai calon wakil gubernur Jawa Tengah mendampingi Ahmad Luthfi. Namun, Gerindra akhirnya lebih memilih untuk memasangkan Luthfi dengan mantan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin. Peluang Kaesang semakin tertutup setelah Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada batal di sahkan oleh DPR kemarin. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa Pilkada 2024 akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang di keluarkan pada Selasa, 20 Agustus lalu.

Dalam putusan Nomor 70 Tahun 2024, MK menetapkan bahwa syarat usia minimum 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur harus di hitung sejak penetapan pasangan calon. Putusan ini berbeda dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya menginginkan syarat usia di hitung sejak pelantikan. Saat ini, Kaesang masih berumur 29 tahun dan baru akan mencapai usia 30 tahun pada 25 Desember mendatang. Namun, pendaftaran calon kepala daerah akan di buka pada 27-29 Agustus 2024, sedangkan penetapan pasangan calon di jadwalkan pada 22 September. Dengan demikian, Kaesang belum memenuhi syarat usia minimum untuk menjadi calon gubernur atau wakil gubernur.

Meskipun Kaesang sempat memiliki harapan untuk maju dalam Pilgub Jakarta atau Jawa Tengah. DPR akhirnya membatalkan pengesahan RUU Pilkada setelah mendapat penolakan keras dari berbagai elemen masyarakat yang menilai revisi tersebut berpotensi merusak demokrasi. Di sisi lain, KPU juga di desak untuk segera membuat peraturan baru yang mengacu pada putusan MK. Dengan menegaskan bahwa usia minimal calon kepala daerah di hitung sejak penetapan pasangan calon.

Pilkada Jawa Tengah

Keputusan Partai Gerindra untuk tidak mengusung Kaesang Pangarep dalam Pilkada Jawa Tengah telah resmi di umumkan. Sebaliknya, partai tersebut memutuskan untuk mendukung pasangan Yasin dengan Ahmad sebagai Cagub dan Wagub pada Pilkada Jateng. Langkah ini di ambil setelah putusan Mahkamah Konstitusi mengenai ambang batas pencalonan dan usia calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 di umumkan. Sejak putusan tersebut di keluarkan, dinamika politik terkait pemilihan kepala daerah berubah dengan cepat. Sebelumnya, sempat ada spekulasi bahwa Gerindra akan mengusung Kaesang Pangarep. Namun, sehari setelah DPR memutuskan untuk membatalkan revisi Undang-Undang Pilkada. Yang mendapat banyak tekanan dari publik, peluang Kaesang untuk maju semakin kecil. Kaesang, yang awalnya di sebut-sebut akan menjadi calon gubernur atau wakil gubernur Jawa Tengah, kini menghadapi jalan yang lebih sulit.

Bahkan, Kaesang telah mempersiapkan dirinya dengan mengurus berbagai surat penting, seperti surat keterangan belum pernah di pidana, tidak sedang di cabut hak pilihnya, dan tidak memiliki tanggungan utang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada hari yang sama ketika surat-surat tersebut di terbitkan, Mahkamah Konstitusi juga membacakan putusannya. Dengan demikian, Gerindra mengumumkan bahwa mereka akan mendukung Yasin serta Ahmad sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, seperti yang di sampaikan oleh Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah, Sudaryono. Kabar terbaru dari Partai Gerindra menyebutkan bahwa keputusan mereka untuk mendukung pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen dalam Pilkada Jawa Tengah menggantikan rencana awal mereka untuk mengusung Kaesang Pangarep.