BeritaTV24

Berita Hits & Viral TV Hari Ini

Finance

Produk Impor Marak Beredar, Bea Masuk Bakal 200 Persen

Produk Impor Marak Beredar, Bea Masuk Bakal 200 Persen
Produk Impor Marak Beredar, Bea Masuk Bakal 200 Persen

Produk Impor Yang Semakin Banyak Beredar Di Pasar Dalam Negeri, Menteri Perdagangan Mengintruksikan KPPI Pantau Pergerakan Barang Impor. Zulhas atau kerap di sapa Zulkifli Hasan selaku Menteri Perdagangan berkomitmen untuk memberlakukan bea masuk hingga 200 persen. Pemberlakuan tersebut tentu terhadap produk-produk impor yang semakin banyak masuk ke Indonesia. Rata-rata produk impor mengalami lonjakan signifikan dalam tiga tahun terakhir. Hal ini tentu saja menjadi ancaman bagi industri dalam negeri. Mendag menegaskan bahwa berdasarkan peraturan nasional, jika impor yang berlebihan tersebut merugikan industri lokal maka Indonesia berhak mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP). KPPI di beri tugas oleh Mendag untuk memverifikasi dan meneliti barang impor yang sudah terlalu banyak memenuhi pasar domestik. Jika ditemukan barang impor yang mengalami peningkatan drastis, maka akan dipertimbangkan untuk dikenakan BMTP. Misalnya, seperti ekspor suatu barang meningkat dari satu menjadi dua, dan ini terus naik selama tiga tahun berturut-turut hingga 100 persen setiap tahun.

Yang mana Bea masuk ini akan di kenakan pada kisaran 100 hingga 200 persen dari harga barang. Upaya atau langkah pengenaan bea masuk ini berlaku untuk produk impor dari negara lain seperti Eropa, Australia, dan Amerika. Jadi, menurutnya pengenaan bea masuk bagi produk impor tidak hanya dari China saja. Kebijakan ini sah menurut Zulkifli Hasan serta sudah sesuai dengan aturan yang di sepakati. Terutama oleh lembaga-lembaga dunia seperti WTO. Hal ini memiliki tujuan utama demi melindungi produk lokal yang terancam oleh pemutusan hubungan kerja dan juga di dasari hasil perundingan dengan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas. Yang mana, perhatian khusus pada tujuh produk impor menjadi hasil dari rapat tersebut. Produk-produk impor yang akan di kenakan pemberlakuan pajak tersebut ialah pakaian jadi, keramik, tekstil dan produk tekstil, produk kecantikan, barang tekstil jadi, elektronik, dan alas kaki. 

Melindungi Tenaga Kerja Lokal Dari Dampak Negarif Produk Impor Yang Tidak Terkendali

Kebijakan ini diambil demi Melindungi Tenaga Kerja Lokal Dari Dampak Negatif Produk Impor Yang Tidak Terkendali. Serta, untuk menjaga keberlangsungan industri dalam negeri. Seperti penyataan Mendag, KPPI akan secara aktif mengevaluasi pergerakan produk impor. Serta, tugas memantau dengan tujuan untuk mengidentifikasi produk-produk yang mengalami lonjakan impor secara signifikan. Kebijakan bea masuk ini sebagai tindakan pengamanan merupakan langkah preventif untuk mencegah kerugian lebih lanjut. Hasilnya industri dalam negeri dapat lebih terlindungi serta mampu bersaing dengan produk impor yang membanjiri pasar dengan adanya kebijakan ini. Peningkatan impor yang signifikan telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan industri lokal dalam beberapa tahun terakhir. Dengan memberlakukan bea masuk tinggi untuk menjaga kestabilan dan keberlanjutan industri dalam negeri merupakan langkah tegas yang di lakukan oleh pemerintah. 

Sejumlah 36 pabrik tekstil terpaksa tutup akibat lonjakan impor, sesuai dengan yang di sampaikan oleh Mendag. Hal ini juga termasuk industri keramik dan elektronik yang telah melakukan PHK massal dengan merumahkan pegawainya. Untuk mengendalikan perdagangan, rapat telah di jalankan untuk membahas topik ini. Penunjukkan yang di khususkan pada produk impor yang mengancam industri lokal harus di tekankan menurut Zulkifli Hasan.

Potensi mengganggu hubungan bilateral antara Indonesia dan China di sampaikan oleh seorang pengamat dari Center of Economic and Law Studies. Nailul Huda, yang merupakan pengamat tersebut menilai bahwa menerapkan bea masuk 200 persen bagi produk impor asal China akan berdampak demikian. Meski begitu, hal ini juga menjadi masalah tersendiri jika China terbukti melakukan kecurangan dengan memberikan insentif ekspor yang berlebihan. Nailul Huda menekankan bahwa mempertahankan hubungan bilateral dengan satu negara tak lebih penting dari pada mempertahankan persaingan harga di pasar internasional. Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk produk yang terbukti melakukan kecurangan harga akan tepat sebagai penerapan bea masuk. Nailul Huda juga menyarankan bahwa kebijakan ini harus di dukung dengan kajian mendalam dari Komite Anti Dumping Indonesia (KADI).

Mencegah Dampak Negatif Impor Yang Tidak Terkendali Serta Melindungi Industri Dalam Negeri

Kebijakan yang di dukung oleh KADI tersebut berupaya agar dasar pengenaannya jelas. Serta, bagi industri dalam negeri akan benar-benar terasa bermanfaat. Yang mana tarif yang ditetapkan sesuai dengan kondisi pasar akan akan efektif dengan penerapan bea masuk tambahan ini. Seperti contoh, jika tarifnya sesuai, maka produk dalam negeri akan lebih kompetitif dari segi harga. Namun, kebijakan tersebut tidak akan efektif jika tarifnya terlalu rendah. Maka dari itu, menentukan tarif yang paling efektif, apakah itu 50 persen, 100 persen, atau bahkan 200 persen harus melalui kajian yang mendalam. Tanggapan terhadap rencana pemberlakuan bea masuk 200 persen di sampaikan oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Tanggapan tersebut khusus pada produk impor dari China yang pertama kali di ungkapkan oleh Zulkifli Hasan. 

Dalam proses pengambilan keputusan terkait bea masuk ini, mereka meminta agar pengusaha juga di libatkan. Tentu hal ini penting agar kepentingan pengusaha dan industri dalam negeri secara keseluruhan mendapat manfaat dari kebijakan yang diambil. Hal ini juga menjadi upaya pencegahan agar tidak hanya menguntungkan sebagian pihak saja. Secara keseluruhan, produk impor yang terbukti merugikan industri lokal telah masuk radar pemerintah yang berencana memberlakukan bea masuk yang tinggi. Langkah ini di ambil untuk Mencegah Dampak Negatif Impor Yang Tidak Terkendali Serta Melindungi Industri Dalam Negeri. Kebijakan ini dianggap tepat jika didasarkan pada bukti kecurangan harga dan didukung oleh kajian mendalam, meskipun berpotensi mengganggu hubungan bilateral antar negara.

Untuk memastikan kebijakan yang di ambil dapat bermanfaat, maka keterlibatan pengusaha dalam proses pengambilan keputusan juga dianggap penting bagi seluruh pihak. Tanggapan ini sendiri di sampaikan oleh Kadin Indonesia yang mengimbau agar kementerian dan lembaga terkait, serta Kementerian Perdagangan melibatkan pelaku usaha. Serta, keterlibatan dalam forum dialog selama proses penyusunan dan finalisasi kebijakan dari himpunan maupun asosiasi.

Kadin Indonesia Mendorong Agar Kebijakan Pembatasan Produk Impor Tidak Menyulitkan

Dengan tetap mendukung semangat fasilitasi perdagangan dan iklim kemudahan berusaha seperti himbauan Kadin Indonesia kepada Mendag. Mereka menekankan pentingnya menjaga iklim investasi agar tetap kondusif serta pertumbuhan kinerja ekspor nasional. Dengan memastikan penguatan industri untuk meningkatkan daya saing, Kadin Indonesia Mendorong Agar Kebijakan Pembatasan Produk Impor Tidak Menyulitkan. Terutama dalam mendapatkan bahan baku dan bahan penolong bagi dunia usaha dan industri. Kadin Indonesia menekankan pentingnya kajian mendalam, hal ini sesuai dengan keseluruhan tanggapannya. Dengan melindungi industri lokal sekaligus mendukung pertumbuhan ekspor dan investasi nasional, mereka berharap kebijakan serta tindakan tegas terhadap impor ilegal yang merugikan industri dalam negeri dapat di jalankan.Keterlibatan semua pihak terkait dalam proses penyusunan kebijakan ini seperti dialog sangat di tekankan oleh Kadin Indonesia. Tentunya, tanpa merugikan dunia usaha dan industri dalam negeri serta dapat mencapai hasil yang di inginkan melalui kebijakan bea masuk Produk Impor.