BeritaTV24

Berita Hits & Viral TV Hari Ini

News

DKPP Republik Indonesia Pecat Hasyim Asyari Atas Kasus Asusila

DKPP Republik Indonesia Pecat Hasyim Asyari Atas Kasus Asusila
DKPP Republik Indonesia Pecat Hasyim Asyari Atas Kasus Asusila

DKPP Republik Indonesia Memberhentikan Hasyim Asyari Dari Jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Atas Dugaan Kasus Asusila. Pemerintah Indonesia, melalui Presiden Joko Widodo, berencana menerbitkan keputusan presiden atau Keppres. Penerbitan Keppres ini sebagai tindak lanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia yang memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya. Tindakan tersebut di ambil setelah DKPP memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari akibat dugaan kasus asusila yang melibatkan dirinya. Ari Dwipayana selaku Koordinator Staf Khusus Presiden, menyampaikan bahwa pemerintah menghargai keputusan DKPP Republik Indonesia. Ari menjelaskan bahwa pemerintah mengakui DKPP sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menangani pelanggaran kode etik yang di lakukan penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, pemerintah akan mengikuti keputusan DKPP dengan mengeluarkan Keppres dalam waktu tujuh hari setelah putusan DKPP Republik Indonesia di bacakan. 

Saat ini, salinan resmi dari putusan DKPP Republik Indonesia sedang di tunggu oleh pemerintah, yang dalam hal ini adalah Kementerian Sekretariat Negara Kemensetneg sebelum mengeluarkan Keppres. Langkah ini di ambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menghormati dan menegakkan keputusan yang dikeluarkan, tutur Ari. Sikap menghormati keputusan tersebut tanpa terkecekuali, seperti pada lembaga berwenang DKPP Republik Indonesia. Dengan begitu, penerbitan Keppres oleh Presiden Joko Widodo di harapkan dapat segera di lakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah. Yang mana hal ini demi memastikan integritas dan kredibilitas lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia. Pemberhentian Hasyim Asy’ari di pastian oleh Pemerintah Indonesia tidak akan mengganggu pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 mendatang. 

Dengan jadwal yang sudah di tetapkan, Pemerintah Indonesia menjamin Pilkada serentak akan tetap berlangsung. Koordinator Staf Khusus Presiden tersebut menyampaikan bahwa pemerintah memiliki mekanisme pemberhentian antar waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU. Sehingga, hal ini tidak akan berpengaruh terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak. Tentu, ini di lakukan agar seluruh proses pemilihan tetap berjalan lancar tanpa hambatan.

DKPP Republik Indonesia Telah Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap

Sebelumnya, DKPP Republik Indonesia Telah Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Hasyim Asy’ari selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum RI. Sanksi pemberhentian tersebut terkait dugaan kasus asusila yang menyeret dirinya. Pada hari Rabu, 3 Juli 2024 di Jakarta, sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP Rrepublik Indonesia oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito. Yang mana, dalam sidang tersebut di umumkan bahwa keputusan ini efektif berlaku sejak di bacakan. DKPP Republik Indonesia juga mengabulkan seluruh pengaduan yang di ajukan oleh pengadu. Serta, dalam kurun waktu tujuh hari setelah putusan di bacakan, pengadu meminta Presiden Joko Widodo untuk mengganti Hasyim. Di sisi lain, DKPP Republik Indoensia meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. Hal ini guna memastikan kepatuhan dan integritas dalam proses pergantian ketua KPU. Yang mana, hal ini sebagai upaya agar Pilkada Serentak 2024 berjalan sesuai rencana serta keputusan tersebut di ambil oleh pemerintah. 

Dengan memegang prinsip transparasi dan akuntabiliti, upaya tersebut bertujuan untuk menjamin proses demokrasi tetap berjalan di negeri ini. Sidang putusan dengan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 yang di pimpin oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito di mulai pukul 14.10 WIB. Melalui aplikasi telekonferensi Zoom, Hasyim Asy’ari mengikuti prosesi sidang ini secara daring. Menegaskan transparansi dan keterbukaan proses, Heddy membuka sidang dengan mengumumkan bahwa sidang ini terbuka untuk umum. Mengingat kasus ini berawal dari pengaduan seorang wanita berinisial CAT kepada DKPP Republik Indoensia. Hasyim Asy’ari di tuduh lebih mementingkan kepentingan pribadinya serta memberikan perlakuan istimewa kepada dirinya. Yang mana, CAT sendiri bekerja sebagai Anggota PPLN atau Panitia Pemilihan Luar Negeri di Belanda, lebih tepatnya Den Haag. Selain itu, untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan CAT, Hasyim juga di duga menggunakan relasi kuasa.

Tindakan Hasyim Asy’ari Tergolong Sebagai Pelanggaran Kode Etik

Selain itu, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) juga melaporkan Hasyim ke DKPP Republik Indonesia. DKPP RI menerima pengaduan tersebut dan telah memanggil semua pihak terkait. Di mana, pemanggilan tersebut sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017. Pasal tersebut berbicara tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Ketika proses persidangan berjalan, DKPP Republik Indonesia memastikan bahwa semua pihak yang terlibat di panggil secara patut dan sesuai prosedur yang berlaku. Sidang ini bertujuan untuk mengupayakan semua tuduhan terhadap Hasyim di tangani dengan transparan dan adil. Selanjutnya, ini sejalan dengan prinsip-prinsip etika dan integritas yang di pegang oleh DKPP Republik Indonesia. Dengan upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemilu tetap, mereka menjamin bahwa proses penegakan kode etik berlangsung secara objektif dan tidak memihak. Dengan begitu, dapat di lihat upaya pemerintah dalam menjaga integritas suatu lembaga di Indonesia, seluruh rangkaian proses hukum ini terlaksana demi menjunjung tinggi transparansi dan keadilan. David Yama selaku Sekretaris DKPP Republik Indonesia menginformasikan bahwa Sekretariat DKPP telah secara patut memanggil semua pihak terkait. Pemanggilan tersebut juga di lakukan lima hari sebelum sidang pemeriksaan berlangsung. 

Kuasa hukum korban, menyatakan bahwa Tindakan Hasyim Asy’ari Tergolong Sebagai Pelanggaran Kode Etik. Dalam laporan yang di ajukan kepada DKPP Republik Indonesia, kuasa hukum korban menyampaikan berbagai bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim. Menurutnya, Hasyim mengutamakan kepentingan pribadinya untuk memuaskan hasrat seksual. Kemudian, kuasa hukum korban, menjelaskan bahwa bukti yang di sampaikan mencakup belasan tangkapan layar. Hal ini mencakup foto, video, percakapan hingga bukti lainnya. Bukti tersebut menunjukkan bahwa tindakan Hasyim tersebut sistematis, terstruktur, dan aktif. Hal ini termasuk manipulasi informasi serta penyebaran informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya.

Mengucap Terima Kasih Setelah Resmi Di Berhentikan

Maria mengungkapkan bahwa tindakan Hasyim terhadap korban merupakan perbuatan yang berulang. Oleh karena itu, mengingat kasus yang melibatkan kliennya tersebut, ia berharap DKPP Republik Indonesia tidak hanya memberikan peringatan keras. Di sisi lain, Maria membandingkan kasus ini dengan perkara serupa yang melibatkan Wanita Emas. Di mana sanksi peringatan keras terakhir di jatuhi kepada teradu sebelumnya. Setelah putusan DKPP Republik Indonesia di umumkan, target mereka adalah agar sanksi yang di berikan bukan hanya berupa peringatan, namun pemberhentian.Hasyim Asy’ari sendiri Mengucapkan Terima Kasih Setelah Resmi Di Berhentikan oleh DKPP RI dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI. Hasyim merasa bahwa pemecatan tersebut membebaskannya dari beban berat sebagai penyelenggara Pemilu. Ia merasa keputusan tersebut telah membebaskannya dari tanggung jawab besar sebagai anggota KPU yang mengatur Pemilu. Ungkapan tersebut di sampaikan olehya di Kantor KPU RI Rabu, 3 Juli 2024 pada hari yang sama dengan pembacaan putusan sidangnya oleh DKPP Republik Indonesia.