Finance
Ekonomi Digital Indonesia Butuh Kebijakan Fiskal yang Progresif: Transaksi dan Data Jadi Fokus
Ekonomi Digital Indonesia Butuh Kebijakan Fiskal yang Progresif: Transaksi dan Data Jadi Fokus

Ekonomi Digital Indonesia, transformasi digital di Indonesia tengah memasuki fase yang menentukan. Dalam lima tahun terakhir, ekonomi digital tumbuh dengan kecepatan luar biasa, melampaui berbagai sektor tradisional. Data dari Bank Indonesia (BI) menunjukkan bahwa nilai transaksi ekonomi digital nasional mencapai Rp 2.300 triliun pada 2024, meningkat 17% di banding tahun sebelumnya.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Pusat Kebijakan Ekonomi Makro (PKEM) menegaskan bahwa sistem perpajakan dan regulasi fiskal Indonesia belum sepenuhnya adaptif terhadap perubahan digital. Banyak aktivitas ekonomi digital — mulai dari e-commerce, layanan berbasis aplikasi, hingga transaksi aset digital — yang masih berada di area abu-abu kebijakan.
Kemenkeu saat ini sedang menyusun peta jalan kebijakan fiskal digital untuk 2025–2030. Fokus utamanya mencakup perpajakan transaksi digital lintas batas, penguatan tata kelola data ekonomi, dan insentif fiskal untuk inovasi teknologi lokal.
Tantangan besar muncul karena karakter ekonomi digital yang sangat dinamis. Platform seperti marketplace, ride-hailing, dan fintech beroperasi lintas yurisdiksi, sering kali dengan model bisnis yang sulit di kategorikan secara fiskal.
Selain itu, lonjakan aktivitas digital juga membawa konsekuensi terhadap arus data ekonomi nasional. Transaksi digital menghasilkan data dalam jumlah besar, yang bernilai ekonomi tinggi. Data ini menjadi “minyak baru” ekonomi, namun belum sepenuhnya di atur dalam konteks fiskal.
Menurut Ekonom Senior INDEF, Bhima Yudhistira, pemerintah perlu mulai menganggap data sebagai aset ekonomi. “Kita selama ini hanya berpikir pajak dari transaksi, padahal data pengguna yang di olah perusahaan digital itu juga punya nilai ekonomi. Negara perlu kebijakan fiskal yang memproteksi dan memonetisasi data nasional,” ujarnya.
Ekonomi Digital Indonesia, dengan demikian, transisi menuju kebijakan fiskal progresif di era digital bukan hanya soal memungut pajak, tetapi juga membangun fondasi ekonomi data yang kuat dan berdaulat.
Pajak Digital Dan Tantangan Keadilan Ekonomi
Pajak Digital Dan Tantangan Keadilan Ekonomi, pajak digital menjadi salah satu instrumen utama dalam reformasi fiskal digital Indonesia. Namun, implementasinya tidak semudah yang di bayangkan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengakui bahwa tantangan terbesar adalah memastikan keadilan antara pelaku ekonomi digital besar dan pelaku usaha kecil menengah (UMKM) lokal.
Sejak 2020, Indonesia telah menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan tarif 11%. Kebijakan ini menyasar platform besar seperti Google, Netflix, Meta, dan Amazon. Namun, di sisi lain, banyak pelaku lokal mengeluhkan adanya kesenjangan perlakuan fiskal antara pemain besar asing dan startup dalam negeri.
Menurut Direktur Perpajakan Internasional DJP, John Hutagaol, Indonesia masih berupaya menyusun kerangka yang adil. Agar beban pajak tidak hanya jatuh pada pelaku lokal. “Kita sedang mengintegrasikan kebijakan OECD tentang pajak ekonomi digital agar perusahaan global juga membayar pajak sesuai aktivitas ekonominya di Indonesia,” ujarnya.
Langkah ini menjadi penting karena potensi pajak dari ekonomi digital sangat besar. Laporan OECD 2024 memperkirakan bahwa Indonesia kehilangan lebih dari Rp 60 triliun per tahun akibat kebocoran pajak digital lintas negara.
Selain itu, penerapan pajak transaksi digital di tingkat domestik juga harus mempertimbangkan daya saing pelaku usaha kecil.
Pemerintah berencana memberikan insentif pajak untuk startup dan UMKM digital yang beroperasi di sektor strategis seperti agritech, healthtech, dan edutech. Insentif ini di harapkan mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang lebih inklusif.
Namun, tantangan lain muncul dalam bentuk transparansi dan integrasi data perpajakan. Banyak transaksi digital masih sulit di lacak karena menggunakan sistem pembayaran nonformal, aset kripto, atau transaksi lintas aplikasi.
Oleh karena itu, DJP sedang memperkuat sistem Digital Tax Hub, platform terintegrasi yang memantau transaksi lintas kanal dan menghubungkannya dengan sistem pajak nasional. Sistem ini menggunakan teknologi big data dan kecerdasan buatan (AI). Untuk mendeteksi pola transaksi mencurigakan dan memperluas basis pajak tanpa harus meningkatkan tarif.
Data Sebagai Aset Fiskal Baru: Dari Ekstraksi Ke Kedaulatan
Data Sebagai Aset Fiskal Baru: Dari Ekstraksi Ke Kedaulatan, dalam ekonomi digital, data adalah sumber daya baru — bahkan lebih berharga dari minyak. Namun, hingga kini, Indonesia belum sepenuhnya menempatkan data dalam kerangka fiskal yang strategis.
Menurut Lembaga Penelitian Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) UI, potensi ekonomi dari data di Indonesia bisa mencapai Rp 1.000 triliun per tahun jika di monetisasi secara efisien. Sayangnya, sebagian besar nilai data itu masih “bocor” ke luar negeri melalui aktivitas platform global yang memanfaatkan data pengguna Indonesia untuk keuntungan komersial.
Pemerintah kini tengah menyusun Kerangka Tata Kelola Data Nasional, di mana data di anggap sebagai aset negara yang memiliki nilai ekonomi, sosial, dan fiskal.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menjelaskan bahwa ke depan, data ekonomi akan masuk dalam perhitungan fiskal makro. “Kami akan memperlakukan data seperti aset digital negara. Artinya, penggunaannya, ekspor-impor data, dan monetisasi harus tunduk pada kebijakan fiskal,” jelasnya.
Kebijakan ini sejalan dengan upaya global dalam memperkuat data sovereignty atau kedaulatan data nasional. Negara seperti India dan Uni Eropa telah menetapkan regulasi yang menempatkan data warga sebagai aset publik yang harus di lindungi dan di kelola untuk kepentingan nasional.
Indonesia berpotensi mengikuti jejak tersebut, dengan menerapkan pajak ekspor data dan insentif untuk industri yang mengolah data di dalam negeri.
Namun, pendekatan ini membutuhkan ekosistem hukum dan infrastruktur digital yang kuat. Regulasi perlindungan data pribadi (UU PDP) menjadi dasar. Tetapi implementasinya harus di ikuti dengan sistem audit, enkripsi nasional, dan lembaga pengelola data publik yang independen.
Ekonom digital Titi Anggraini menegaskan, “Kalau pemerintah ingin menjadikan data sebagai aset fiskal, maka transparansi pengelolaannya harus di jamin. Jangan sampai data publik justru di monopoli oleh segelintir korporasi.”
Dengan data sebagai aset fiskal baru, Indonesia bisa memasuki babak baru ekonomi digital: bukan hanya sebagai konsumen teknologi, tetapi juga produsen dan pemilik nilai ekonomi berbasis data.
Jalan Menuju Kebijakan Fiskal Digital Yang Berkeadilan
Jalan Menuju Kebijakan Fiskal Digital Yang Berkeadilan, menuju tahun 2030, visi besar pemerintah adalah menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara. Namun, keberhasilan visi ini tidak bisa hanya bertumpu pada inovasi teknologi, tetapi juga pada sistem fiskal yang modern dan berkeadilan.
Pemerintah perlu menyeimbangkan tiga pilar utama: transaksi, data, dan pemerataan. Pertama, transaksi digital harus di kenai pajak secara proporsional, tanpa membebani pelaku usaha kecil. Kedua, data ekonomi harus di kelola sebagai sumber daya publik yang transparan dan bernilai fiskal. Ketiga, hasil dari ekonomi digital harus di rasakan oleh seluruh masyarakat, termasuk di wilayah pedesaan dan 3T.
Untuk mewujudkan hal ini, Kemenkeu, Kominfo, dan Bappenas akan membentuk Dewan Kebijakan Fiskal Digital Nasional (DKFDN). Yang bertugas menyelaraskan kebijakan antarinstansi.
Selain itu, pemerintah berencana memperkuat literasi fiskal digital bagi masyarakat dan pelaku UMKM. Agar mereka memahami hak dan kewajiban pajak dalam transaksi online.
Menurut Sri Mulyani, langkah-langkah ini akan memastikan bahwa “ekonomi digital Indonesia tidak hanya besar, tapi juga adil, transparan, dan berkontribusi bagi kesejahteraan rakyat.”
Dengan demikian, kebijakan fiskal progresif bukan sekadar instrumen teknis, melainkan pondasi moral dan ekonomi untuk memastikan bahwa pertumbuhan digital membawa manfaat merata bagi seluruh warga Indonesia Ekonomi Digital Indonesia.