BeritaTV24

Hendry Ch Bangun Di Berhentikan Dari Ketua Umum PWI

Hendry Ch Bangun Di Berhentikan Dari Ketua Umum PWI
Hendry Ch Bangun Di Berhentikan Dari Ketua Umum PWI

Hendry Ch Bangun Telah Di Pecat Dari Jabatannya Yaitu Sebagai Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang di terbitkan oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat pada tanggal 16 Juli 2024. Keputusan ini di ambil setelah Dewan Kehormatan menilai bahwa Hendry telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam menjalankan tugasnya. Sasongko Tedjo, Ketua Dewan Kehormatan PWI, menyatakan bahwa Hendry di anggap bertindak sepihak dan sewenang-wenang dengan melakukan restruturisasi tanpa mempertimbangkan prosedur yang seharusnya. Hal ini baik dalam susunan dewan kehormatan maupun pengelolaan pusat PWI. Selain itu, Hendry juga di kritik karena menggelar rapat pleno yang di anggap melanggar aturan yang berlaku. Keputusan ini mencuatkan kekhawatiran di kalangan anggota PWI dan komunitas jurnalis Indonesia secara luas. Beberapa anggota menegaskan bahwa integritas dan prosedur demokratis PWI harus di jaga untuk menjaga kepercayaan publik. Serta, juga profesionalisme dalam praktik jurnalisme di Indonesia.

Sejumlah pihak juga mengkritik Hendry Ch Bangun atas tindakan-tindakannya yang di nilai merusak stabilitas organisasi dan merugikan kepentingan kolektif PWI. Sebagai respons terhadap keputusan ini, beberapa anggota PWI mengusulkan reformasi dalam pengelolaan organisasi. Hal ini termasuk peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan. Mereka menekankan perlunya membangun tata kelola yang kuat dan berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi. Hal ini untuk memastikan PWI dapat terus berfungsi sebagai lembaga yang memperjuangkan kepentingan wartawan dan kebebasan pers secara adil dan efektif.

Dalam situasi ini, PWI di harapkan dapat memulihkan kestabilan dan fokus pada tujuan-tujuan utamanya dalam melayani kepentingan jurnalis di Indonesia. Hal ini sambil membangun kembali kepercayaan publik yang mungkin terganggu akibat insiden.

Dewan Kehormatan PWI Telah Memberikan Peringatan Keras Kepada Hendry Ch Bangun

Menurut Sasongko, Hendry juga di nilai melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI. Sasongko menegaskan bahwa sebelumnya, pada tanggal 16 April 2024, Dewan Kehormatan PWI Telah Memberikan Peringatan Keras Kepada Hendry Ch Bangun. Pada tanggal 11 Juli 2024, Dewan Kehormatan juga memberik instruksi kepada Hendry untuk membatalkan atau mencabut keputusan restrukturisasi Pengurus Pusat PWI yang melibatkan Dewan Kehormatan. Sasongko menambahkan bahwa tindakan-tindakan ini di lihat sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip etika dan tata kelola organisasi PWI. Hal ini yang beroperasi merusak kepercayaan publik terhadap integritas PWI sebagai lembaga yang memperjuangkan kebebasan pers. Serta, juga standar profesionalisme wartawan di Indonesia. Keputusan Dewan Kehormatan untuk mengambil langkah-langkah tegas terhadap Hendry Ch Bangun mencerminkan komitmen mereka untuk menjaga integritas. Di satu sisi, juga nilai-nilai PWI sebagai organisasi yang adil dan transparan.

Sasongko menyoroti pentingnya penegakan aturan dan prosedur yang benar dalam menjalankan fungsi organisasi. Serta, juga perlunya kedisiplinan dan akuntabilitas dalam setiap keputusan yang di ambil oleh para pemimpin PWI. Reaksi terhadap insiden ini juga menegaskan pentingnya mendukung kebebasan persa yang bertanggung jawab. Serta, juga menjaga standarisasi dalam praktik jurnalisme di Indonesia. Kesesuian dengan kode etik dan peraturan organisasi adalah pondasi penting dalam mempertahankan integritas PWI sebagai pengawal kebebasan pers yang kredibel.

Harapannya, tindakan yang di ambil oleh Dewan Kehormatan akan tidak hanya mengembalikan kepercayaan publik terhadap PWI. Tetapi, hal ini juga memperkuat posisi organisasi untuk terus beradaptasi dan memenuhi tuntutan-tuntutan dinamis profesi jurnalistik di masa depan. Langkah-langkah ini di harapkan dapat menjadi tonggak positif dalam mendorong standar tinggi dalam pelayanan publikasi. Serta, juga menjaga profesionalisme di dalam industri media Indonesia.

Menetapkan Seorang Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PWI Sebagai Persiapan Untuk Menyelenggarakan Kongres Luar Biasa

Dewan Kehormatan PWI telah menugaskan Zulmansyah Sekedang, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Departemen Organisasi Pusat PWI. Hal ini untuk mengatur dan memimpin Rapat Pleno Pengurus Pusat. Rapat pleno ini di rencanakan dengan tujuan utama untuk Menetapkan Seorang Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PWI Sebagai Persiapan Untuk Menyelenggarakan Kongres Luar Biasa. Keputusan ini merupakan langkah strategis dari Dewan Kehormatan PWI untuk menjaga kelancaran organisasi di tengah perubahan kepemimpinan yang mendadak. Zulmansyah Sekedang di percayakan untuk memastikan bahwa rapat pleno tersebut berjalan sesuai dengan prosedir dan menghasilkan keputusan yang mendukung kestabilan PWI serta memenuhi tuntutan perubahan yang ada. PWI, sebagai lembaga yang mengawal kebebasan pers dan standar profesionalisme jurnalistik di Indonesia. Hal ini menghadapi tantangan signifikan dalam menjaga integritasnya di mata publik. Dengan menggelar rapat pleno ini, di harapkan PWI dapat menunjukkan komitmen kuatnya untuk mematuhi prinsip-prinsip demokrasi internal, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan organisasi.

Pemilihan Plt Ketua Umum PWI juga di harapkan dapat mengamankan kepemimpinan sementara yang dapat memimpin organisasi dengan efektif hingga di laksanakannya kongres luar biasa. Langkah ini tidak hanya penting untuk menjaga kontinuitas operasional PWI. Tetapi, hal ini juga untuk memastikan bahwa kepentingan anggota dan profesionalisme jurnalistik tetap terjaga di tengah dinamika perubahan dalam industri media.

Dewan Kehormatan PWI meyakini bahwa proses ini akan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokratis dan keadilan. Serta, juga dapat memberikan landasan yang kuat bagi PWI untuk terus berfungsi sebagai garda terdepan dalam mendukung kebebasan pers. Serta, juga menjaga integritas dalam praktik jurnalisme di masa mendatang. Langkah-langkah ini di harapkan dapat memperkuat peran PWI sebagai penjaga etika dan kebebasan media. Serta, juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap peran pentingnya dalam memajukan kebebasan informasi dan transparansi di Indonesia.

Isu Yang Di Angkat Dalam Surat AJI Sudah Tidak Relevan Lagi

Hendry Ch Bangun memberikan tanggapan terhadap dugaan penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) oleh PWI untuk uji kompetensi wartawan (UKW). Hal ini yang di angkat oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dalam suratnya kepada Dewan Pers. Hendry menjelaskan bahwa ia telah secara langsung bertemu dengan Dewan Pers untuk mengklarifikasi masalah tersebut. Acara UKW, yang merupakan kolaborasi antara PWI dan Kementerian BUMN, di selenggarakan di 10 provinsi mulai Desember 2023 hingga Januari 2024. Hendry Ch Bangun menegaskan bahwa ia tidak ada keluhan yang di sampaikan oleh BUMN terkait pelaksanaan acara tersebut. Meskipun begitu, karena tersisa anggaran dari BUMN, PWI memutuskan untuk menggunakan kembali dana tersebut untuk mengadakan UKW berikutnya.

Hendry Ch Bangun menekankan bahwa Isu Yang Di Angkat Dalam Surat AJI Sudah Tidak Relevan Lagi, dan pertemuan dengan Dewan Pers telah berhasil menyelesaikan semua ketidaksepahaman yang muncul. Ia juga menjelaskan bahwa kesepakatan sponsorship antara PWI dan forum PR BUMN mengikat kedua belah pihak dengan kewajiban yang jelas. Hal ini yang di mana PWI bertanggung jawab menyelenggarakan acara UKW sementara BUMN memberikan dukungan finansial.

Mengenai keputusan Dewan Kehormatan PWI yang memberikan sanksi dan mencopotnya dari jabatannya, Hendry Ch Bangun menyatakan dalam keterangan tertulis bahwa ia masih menganggap dirinya sebagai Ketua Umum PWI. Hendry juga mempertanyakan keabsahan keputusan tersebut. Ia mengklaim bahwa lima anggota dewan tidak mengetahui secara detail mengenai hal ini dan telah mengirimkan surat keberatan kepada Sasongko Tedjo.

Dalam konteks ini, menjaga integritas PWI dan komitmennya terhadap standar profesionalisme dalam praktik jurnalisme di Indonesia terkait pandangan dari Hendry Ch Bangun.

Exit mobile version