BeritaTV24

Berita Hits & Viral TV Hari Ini

News

Jessica Kumala Wongso Telah Bebas Bersyarat

Jessica Kumala Wongso Telah Bebas Bersyarat
Jessica Kumala Wongso Telah Bebas Bersyarat

Jessica Kumala Wongso Di Vonis 20 Tahun Penjara Tetapi Telah Bebas Bersyarat Setelah 8 Tahun, Apa Penyebabnya?. Setelah menjalani 8,5 tahun masa tahanan, Jessica akhirnya memperoleh kebebasan bersyarat dan dapat menghirup udara segar. Ia di nyatakan bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi selama 58 bulan 30 hari. Meski demikian, Jessica masih memiliki kewajiban untuk melapor dan mengikuti bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara selama delapan tahun ke depan. Kasus yang di kenal dengan nama Es Kopi Vietnam pada tahun 2016, yang menyebabkan kematian Wayan Mirna Salihin. Sempat menghebohkan publik dan mendapatkan perhatian luar biasa, baik dari dalam negeri maupun media internasional. Kasus ini, yang juga di kenal sebagai kasus Kopi Sianida, membawa Jessica Kumala Wongso ke meja hijau. Kronologi kasus bermula pada 6 Januari 2016, ketika Jessica, Mirna, dan Hanie Boon Juwita merencanakan pertemuan di Kafe Olivier Grand Indonesia pada pukul 16.00 WIB.

Pada hari pertemuan, Jessica tiba dua jam lebih awal dan memesan satu gelas es kopi Vietnam untuk Mirna serta dua gelas cocktail. Ia juga membawa paperbag berisi oleh-oleh untuk teman-temannya dan menyusunnya di atas meja 54. Ketika Mirna dan Hanie tiba dan Mirna meminum es kopi Vietnam yang telah di sajikan. Tetiba Mirna mengalami kejang, pingsan, dan bibirnya mengeluarkan buih. Mirna segera di bawa ke RS Abdi Waluyo tetapi nyawanya tidak tertolong dan ia di makamkan pada 10 Januari 2016 di Gunung Gadung, Bogor. Kematian yang di anggap tidak wajar membuat keluarga Mirna melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Tanah Abang. Hasil autopsi pada 16 Januari 2016 mengungkapkan adanya zat racun dalam tubuh Mirna yang menyebabkan kerusakan pada lambung dan kematiannya. Satu hari setelah pemakaman, polisi melakukan pra-rekonstruksi di Kafe Olivier dengan kehadiran Jessica dan Hanie yang di minta untuk memperagakan kejadian hari itu, bersama pegawai Kafe Olivier.

Jessica Kumala Wongso Mengungkapkan

Setelah di nyatakan bebas bersyarat dari kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso Mengungkapkan kesiapan untuk bertemu dengan keluarga Mirna Salihin. Ia menyatakan bahwa ia terbuka untuk berdiskusi atau berbicara santai dengan keluarga Mirna serta membahas segala hal yang relevan, termasuk peristiwa masa lalu. Meskipun Jessica masih belum sepenuhnya yakin tentang topik yang akan di bahas. Ia menegaskan bahwa Ia siap untuk membicarakan masa lalu atau topik lain yang di inginkan oleh keluarga Mirna. Sebelumnya, Jessica Wongso resmi mendapatkan kebebasan bersyarat setelah menjalani delapan tahun masa tahanan. Kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, mengkonfirmasi pada Sabtu, 17 Agustus 2024. Bahwa Jessica telah di bebaskan Lapas Jakarta Timur sekitar pukul 09.00 WIB.

Meskipun dia sebelumnya di jatuhi hukuman 20 tahun penjara. Deddy, menjelaskan bahwa Jessica menerima Bebas Bersyarat mengikuti Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI. Selama menjalani hukuman, Jessica menunjukkan perilaku baik dan mendapatkan remisi sebanyak lima puluh delapan bulan tiga puluh hari. Di beri Hak Bebas Bersyarat tersebut mengikuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM No tujuh Tahun dua ribu dua puluh dua mengenai syarat serta aturan pemberi asimilasi, remisi, pembebasan bersyarat, serta cuti mengunjungi keluarga. Di sisi lain, meskipun Jessica menunjukkan ekspresi datar dan dingin, ada trauma yang dia sembunyikan.

Trauma ini terkait dengan keramaian yang memicu reaksi kuat, terutama pada hari kebebasannya yang di sorot media. Jessica mengungkapkan bahwa keramaian memicu trauma tersebut. Dan ia melihat kembali ke masa lalu yang lebih menyakitkan dan membingungkan di bandingkan dengan situasi saat ini. Kini, ia merasa lebih mampu mengontrol dirinya berkat meditasi dan refleksi atas pengalaman yang telah berlalu.

Pembebasan Bersyarat

Jessica Wongso memperoleh remisi Pembebasan Bersyarat selama 58 bulan atau 30 hari. Yang berarti waktu pembebasan bersyaratnya setara dengan hampir lima tahun kurang satu bulan. Menurut Muhammad Fatahillah Akbar, Dosen Hukum Pidana UGM. Jessica berhak mendapatkan pembebasan bersyarat karena ia telah menjalani dua pertiga dari masa hukumannya. Akbar menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat dapat di berikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat dua pertiga masa pidana. Termasuk pengurangan hukuman dari remisi umum pada 17 Agustus dan remisi khusus pada hari-hari besar agama. Akbar menambahkan bahwa pembebasan bersyarat Jessica sesuai dengan hukum penitensier di Indonesia. Yang merupakan bagian dari hukum pidana positif mengenai sanksi bagi pelanggaran hak orang lain.

Aturan hukum yang mengatur keputusan ini mencakup Undang-Undang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM No tujuh Tahun dua ribu dua puluh dua mengenai perubahan ke 2 atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM No tiga Tahun dua ribu delapan belas mengenai syarat dan aturan pemberian cuti mengunjungi keluarga, remisi, asimilasi, serta pembebasan bersyarat. Akbar juga menyoroti kemungkinan Peninjauan Kembali (PK) yang dapat di ajukan oleh Jessica dan kuasa hukumnya. Menurutnya, PK dapat di lakukan kapan saja setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan setelah menjalani seluruh hukuman pidana. PK dapat memberikan kesempatan untuk memperoleh keadilan di depan hukum jika ada bukti baru yang belum pernah di gunakan sebelumnya. Akbar mencontohkan bahwa proses PK untuk kasus besar dapat di siarkan secara langsung agar publik dapat memantau.

Sebagai informasi tambahan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa Jessica Wongso mendapatkan pembebasan bersyarat efektif sejak Ahad, 18 Agustus 2024. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. Meskipun Jessica dan pengacaranya, Otto Hasibuan, berencana untuk mengajukan PK.

Di Jatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara

Jessica Wongso, yang telah Di Jatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2016 karena terbukti membunuh Mirna Salihin dengan kopi berisi sianida di Kafe Olivier, Grand Indonesia. Berencana untuk menyampaikan beberapa hal jika berkesempatan bertemu langsung dengan Edi Darmawan Salihin, ayah Mirna. Setelah mendapatkan kebebasan bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024. Jessica mengungkapkan niatnya melalui kanal YouTube milik Fristian Griec pada Kamis, 21 Agustus 2024. Ia mengakui sepenuhnya kemarahan yang di rasakan Edi Darmawan Salihin dan memahami betapa menyedihkannya kehilangan anggota keluarga, terutama anak kandung. Oleh karena itu, Jessica ingin mengucapkan belasungkawa yang mendalam atas kematian Mirna dan menyatakan pemahaman atas rasa sakit yang di alami oleh Edi. Meskipun demikian, Jessica berharap agar Edi dapat mempertimbangkan kembali pandangannya terhadap dirinya dan tidak menyimpan dendam.

Ia juga mengungkapkan keyakinan bahwa persepsi negatif yang mungkin di miliki Edi terhadapnya bisa jadi di pengaruhi oleh informasi dari orang-orang di sekelilingnya. Jessica merasa bahwa jika Edi benar-benar mengetahui kebenaran atau mengenal dirinya lebih dekat. Maka ia mungkin tidak akan memegang pandangan yang demikian. Meski merasa sakit hati karena pandangan tersebut, Jessica tidak menyimpan dendam dan memahami kesedihan yang di rasakan Edi sebagai orang tua. Ia berharap agar suatu saat nanti Edi dapat mengubah pandangannya tentang dirinya. Jessica menutup pernyataannya dengan harapan bahwa Edi akan menyadari hal ini dan mengubah pendapatnya tentang dirinya di masa depan. Dalam konteks pembebasan bersyarat dan kemungkinan Peninjauan Kembali, semua keputusan dan langkah yang di ambil akan terus mempengaruhi nasib serta pandangan publik terhadap Jessica Kumala Wongso.