Site icon BeritaTV24

Kronologi Lengkap Korupsi Proyek Satelit Kemhan

Kronologi Lengkap Korupsi Proyek Satelit Kemhan

Kronologi Lengkap Korupsi Proyek Satelit Kemhan

Kronologi Lengkap Korupsi Proyek Satelit Kemhan Bermula Dari Keluarnya Satelit Garuda 1 Dari Slot Orbit 123 Derajat Bujur Timur. Yang menyebabkan kekosongan pengelolaan slot orbit tersebut oleh Indonesia. Berdasarkan aturan International Telecommunication Union (ITU). Indonesia memiliki waktu tiga tahun untuk mengisi kembali slot orbit tersebut agar hak pengelolaan tidak gugur. Namun, Kemenhan bergerak sendiri dengan melakukan kontrak sewa satelit Artemis milik Avanti Communication Limited pada 6 Desember 2015.

Pada 1 Juli 2016, Kemhan menandatangani kontrak pengadaan terminal pengguna satelit dan perangkat pendukung dengan perusahaan asing Navayo International AG senilai sekitar 34,19 juta dolar AS. Yang kemudian di revisi menjadi 29,9 juta dolar AS. Kontrak ini di tandatangani oleh Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Bersama CEO Navayo, Gabor Kuti. Serta tenaga ahli satelit Kemhan, Anthony Thomas Van Der Hayden, yang berperan sebagai perantara.

Namun, Kronologi Lengkap pengadaan ini bermasalah. Karena di lakukan tanpa anggaran yang tersedia dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemhan tahun 2015. Tanpa proses pengadaan barang dan jasa yang transparan. Selain itu, pengadaan satelit ini tidak di rencanakan dengan baik dan satelit yang di sewa tidak berfungsi sesuai spesifikasi teknis. Sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 300 miliar.

Kasus ini juga berujung pada putusan arbitrase internasional di Singapura. Yang memerintahkan Indonesia membayar ganti rugi sebesar 20,86 juta dolar AS kepada Navayo. Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka utama dalam kasus ini. Yaitu Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, Anthony Thomas Van Der Hayden, dan Gabor Kuti. Yang di duga melakukan korupsi, manipulasi dokumen, dan penyalahgunaan wewenang.

Penyidikan melibatkan pemeriksaan puluhan saksi, penggeledahan kantor dan apartemen terkait. Serta pengumpulan barang bukti elektronik dan dokumen. Kasus ini menjadi contoh nyata lemahnya pengawasan dan transparansi dalam pengadaan alutsista yang berpotensi merugikan negara secara besar-besaran.

Kronologi Lengkap Awal Mula Proyek Satelit Kemhan

Kronologi Lengkap Awal MulaProyek Satelit Kemhan, Kasus proyek satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) bermula dari keluarnya Satelit Garuda-1 dari slot orbit 123 derajat Bujur Timur pada 19 Januari 2015. Yang menyebabkan kekosongan pengelolaan slot orbit tersebut oleh Indonesia. Berdasarkan aturan International Telecommunication Union (ITU). Negara yang memiliki hak pengelolaan slot orbit di beri waktu tiga tahun untuk mengisi kembali slot tersebut agar tidak hilang. Untuk mengisi kekosongan ini, Kemhan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Memberikan hak pengelolaan slot orbit guna membangun Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan).

Namun, proyek ini mulai bermasalah ketika pada 6 Desember 2015. Kemhan menandatangani kontrak sewa Satelit Artemis milik Avanti Communication Limited tanpa adanya anggaran yang tersedia dan sebelum mendapat persetujuan resmi dari Kominfo yang baru keluar pada 29 Januari 2016. Selain itu, kontrak di lakukan tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa yang transparan dan sesuai prosedur. Pada periode 2015-2016, Kemhan juga menandatangani kontrak dengan beberapa perusahaan lain. Seperti Navajo, Airbus, Hogan Lovel, dan Telesat. Yang semuanya di lakukan tanpa anggaran yang jelas dan bahkan sempat di lakukan self blocking oleh Kemhan untuk menghambat pencairan anggaran.

Pada 25 Juni 2018, Kemhan menyerahkan kembali hak pengelolaan slot orbit 123 derajat Bujur Timur ke Kominfo. Namun, masalah tidak selesai karena PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK) yang di berikan hak filing satelit juga gagal menyelesaikan permasalahan. Akibatnya, Avanti menggugat Indonesia ke pengadilan arbitrase internasional di Inggris dan pada 9 Juli 2019. Pengadilan memutuskan Indonesia harus membayar denda sebesar Rp 515 miliar terkait biaya sewa satelit, biaya arbitrase, dan biaya lainnya.

Secara keseluruhan, proyek satelit Kemhan yang awalnya merupakan ambisi teknologi untuk memperkuat pertahanan nasional berubah menjadi proyek bermasalah akibat perencanaan yang buruk. Ketidaktransparanan, dan praktik korupsi yang merugikan negara secara besar-besaran.

Temuan BPK Dan Kecurigaan Awal

Temuan BPK Dan Kecurigaan Awal, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menjadi titik awal munculnya kecurigaan adanya kerugian negara dalam proyek pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan). Audit yang di lakukan oleh BPKP sebanyak tiga kali—audit internal, audit atas tujuan tertentu. Dan audit investigasi—mengungkap adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan kontrak pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur. Temuan ini menunjukkan bahwa proyek tersebut tidak di rencanakan dengan baik dan kontrak pengadaan di lakukan tanpa adanya anggaran yang tersedia dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemhan tahun 2015.

Selain itu, Kejaksaan Agung menemukan bahwa Kemhan melakukan penyewaan satelit dari Avanti Communication Limited secara tidak perlu. Padahal negara masih memiliki tenggang waktu tiga tahun untuk mengisi slot orbit tersebut sesuai ketentuan International Telecommunication Union (ITU). Penyewaan satelit yang tidak berfungsi sesuai spesifikasi teknis. Ini menyebabkan kerugian negara yang di perkirakan mencapai Rp 300 hingga Rp 500 miliar.

Kecurigaan awal semakin kuat ketika di temukan adanya penunjukan perusahaan Navayo International AG sebagai penyedia barang. Tanpa proses pengadaan yang transparan dan tanpa anggaran yang jelas. Invoice palsu dan dokumen manipulatif di gunakan sebagai dasar pembayaran. Sementara barang yang di kirim tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Penandatanganan kontrak oleh pejabat Kemhan. Termasuk Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), di lakukan tanpa pengawasan yang memadai.

Temuan BPK dan kecurigaan awal ini menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk menetapkan tiga tersangka utama dalam perkara koneksitas dugaan korupsi proyek satelit Kemhan, yaitu Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi. Anthony Thomas Van Der Hayden sebagai tenaga ahli, dan Gabor Kuti CEO Navayo International AG. Proses penyidikan terus berlanjut dengan pemeriksaan puluhan saksi dan pengumpulan barang bukti guna mengungkap jaringan korupsi yang merugikan negara secara besar-besaran.

Langkah Hukum Oleh Kejaksaan

Langkah Hukum Oleh Kejaksaan yang di ambil oleh Kejaksaan Agung. Hal ini dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan) di mulai dengan proses penyidikan yang intensif dan berlanjut hingga penetapan tersangka. Pada awalnya, tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi dan pihak terkait. Guna mengumpulkan alat bukti dan memahami anatomi perkara yang di duga merugikan negara hingga Rp 515 miliar. Proses penyidikan ini melibatkan pemeriksaan 52 saksi dari kalangan sipil, 7 saksi militer, dan 9 ahli. Di mana 6 di antaranya adalah ahli satelit, untuk memastikan fakta-fakta teknis dan hukum terkait proyek tersebut.

Setelah pengumpulan bukti yang cukup, Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka utama. Yaitu Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Anthony Thomas Van Der Hayden (ATVDH) sebagai tenaga ahli satelit Kemhan. Serta Gabor Kuti (GK), CEO perusahaan asing Navayo International AG yang menjadi rekanan proyek.

Dalam kasus ini, para tersangka di duga melakukan tindak pidana korupsi koneksitas. Yaitu korupsi yang melibatkan unsur militer dan sipil secara bersama-sama dalam pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur pada periode 2012-2021. Mereka di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejaksaan juga menemukan bahwa penunjukan Navayo International AG. Sebagai pelaksana proyek di lakukan tanpa mekanisme pengadaan barang dan jasa yang sah. Serta tanpa anggaran resmi di Kemhan. Kontrak yang di tandatangani oleh tersangka Leonardi dengan Navayo senilai US$34,19 juta (kemudian di revisi menjadi US$29,9 juta). di lakukan tanpa pengecekan fisik barang dan tanpa uji coba yang memadai. Inilah beberapa penjelasan yang bisa kamu ketahui mengenai Kronologi Lengkap.

Exit mobile version